Senin, 25 Juli 2011

Konstitusi Dalam Pemikiran Hukum Islam

Abstrak

Persoalan konstitusi menjadi perdebatan yang tidak pernah berakhir di kalangan ahli politik Islam, terutama ketika dihadapkan pada masalah hubungan agama dan negara. Dalam hal ini, ada tiga teori tentang hubungan negara dan agama ; Pertama, teori sekularistik bahwa Islam tidak ada hubungannya dengan negara. Model teori politik ini, Negara menghapus sama sekali syari’ah Islam dari dasar negaranya. Kedua, teori simbiotik yang menawarkan pandangan  bahwa agama dan negara berhubungan satu sama lain secara timbal balik dan saling memerlukan..Model teori politik ini lebih menekankan pada subtansi daripada legal formal.bentuk Negara. Ketiga, teori intgralistik yang menawarkan konsep bersatunya negara dengan agama. Agama dan negara tidak dapat dipisahkan. Apa yang menjadi habithot (wilayah) agama otomatis menjadi habithot politik. Konsekwensi dari teori politik ini, maka Islam harus menjadi dasar negara, dan syari’ah harus diterima sebagai konstitusi Negara.[1]
Berangkat dari ketgia teori tersebut, penulis perlu mengkaji secara pustaka , bagaimana seharusnya bentuk kontitusi dalam sebuah Negara menurut pemikiran hukum Islam. Berdasar kajian pustaka yang penulis cermati ditemukan bahwa aturan hukum Islam mengenai kehidupan bernegara tidaklah menunjuk kepada suatu model tertentu, termasuk bentuk atau model konstitusi sebagai hukum tertulis yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan .Oleh karena itu, soal negara dan pemerintahan serta rumusan konstitusinya lebih banyak diserahkan kepada ijtihad manusia yang sangat dipengaruhi oleh latar belakang sejarah negara yang bersangkutan, baik masyarakatnya, politik maupun budayanya.

Kata Kunci : Hukum Islam, Konstitusi, Negara


[1] Teori ini yang dianut oleh kelompok NII, yang belakangan ini begitu gencar hendak mewujudkan Negara Islam di bumi Indonesia

 

A.  Latar Belakang Masalah